Jumat, 17 April 2015

Contoh Kasus Pelanggaran ITE

Kasus Suap Judi Online 

Terdakwa kasus suap judi online AKP Dudung Suryana dan Brigadir Amin Iskandar terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Keduanya bersama-sama telah menerima suap dengan total masing-masing sebesar Rp 155 juta. Sementara Ali Irawan dari pihak swasta (pemberi suap) terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (19/1/2015). Dalam sidang yang dipimpin oleh Kristiawan G Damanik, JPU menghadirkan tiga terdakwa yang dibagi dalam tiga berkas terpisah. Untuk AKP Dudung dan Brigadir Amin Iskandar, JPU menjerat dengan dakwaan primair pasal 12 hurup a undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 Jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHPidana.

Atau kedua dijerat Pasal 11 undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 Jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHPidana.

Sementara dakwaan subsidiair Pasal 5 undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 Jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHPidana.

Sedangkan untuk Ali Irawan dijerat pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 KUHP.

Dalam berkas dakwaannya JPU Menur membacakan, kasus tersebut bermula pada 2014 unit V Dit Reskrimum Polda Jabar menangani tindak pidana perjudian melalui internet (online) yang ditangani oleh terdakwa AKP Dudung Suryana, Amin Iskandar dan terdakwa lainnya dengan dasar empat laporan polisi. Di antara situs judi online tersebut, yakni www.dewapoker.net, www.bolanation.com, dan www.macau442.com.

Ia menjelaskan, tindak lanjut penanganan kasus perkara judi online tersebut sudah dilakukan pemblokiran lebih kurang 459 nomor rekening yang tampak di web tersebut dan ditandatangai langsung oleh Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Saidal Mursalin dan Wadirnya AKBP R Firdaus Kurniawan

 

Sumber :

http://news.detik.com/bandung/read/2015/01/19/153938/2807411/486/kasus-suap-judi-online-dua-anggota-polisi-terancam-20-tahun-penjara