Contoh Kasus Pelanggaran ITE
Kasus Suap Judi Online
Terdakwa kasus suap judi online AKP Dudung Suryana dan Brigadir Amin
Iskandar terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1
Miliar. Keduanya bersama-sama telah menerima suap dengan total
masing-masing sebesar Rp 155 juta. Sementara Ali Irawan dari pihak
swasta (pemberi suap) terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sidang
digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin
(19/1/2015). Dalam sidang yang dipimpin oleh Kristiawan G Damanik, JPU
menghadirkan tiga terdakwa yang dibagi dalam tiga berkas terpisah. Untuk
AKP Dudung dan Brigadir Amin Iskandar, JPU menjerat dengan dakwaan
primair pasal 12 hurup a undang-undang No 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi Jo pasal 65 Jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHPidana.
Atau
kedua dijerat Pasal 11 undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan
atas undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi Jo pasal 65 Jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHPidana.
Sementara
dakwaan subsidiair Pasal 5 undang-undang No 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi Jo pasal 65 Jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHPidana.
Sedangkan
untuk Ali Irawan dijerat pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal
13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan
Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 KUHP.
Dalam berkas dakwaannya
JPU Menur membacakan, kasus tersebut bermula pada 2014 unit V Dit
Reskrimum Polda Jabar menangani tindak pidana perjudian melalui internet
(online) yang ditangani oleh terdakwa AKP Dudung Suryana, Amin Iskandar
dan terdakwa lainnya dengan dasar empat laporan polisi. Di antara situs
judi online tersebut, yakni www.dewapoker.net, www.bolanation.com, dan
www.macau442.com.
Ia menjelaskan, tindak lanjut penanganan kasus
perkara judi online tersebut sudah dilakukan pemblokiran lebih kurang
459 nomor rekening yang tampak di web tersebut dan ditandatangai
langsung oleh Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Saidal Mursalin dan
Wadirnya AKBP R Firdaus Kurniawan
Sumber :
http://news.detik.com/bandung/read/2015/01/19/153938/2807411/486/kasus-suap-judi-online-dua-anggota-polisi-terancam-20-tahun-penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar